Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Sidang WN Jepang di PN Surabaya, Saksi Ungkap Dari Janji Manis Jalan-Jalan hingga Dugaan Disekap

Sidang WN Jepang di PN Surabaya, Saksi Ungkap Dari Janji Manis Jalan-Jalan hingga Dugaan Disekap

Dari informasi yang diperoleh saksi, para warga negara Jepang tersebut diduga tidak bebas meninggalkan tempat tersebut.

Salah satu bagian keterangan bahkan menyebut adanya orang yang dikunci di dalam kamar. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, belum terungkap secara utuh siapa yang melakukan penguncian maupun apa alasan mereka berada di dalam kamar tersebut.

Saksi juga menerangkan mengetahui sejumlah dokumen yang berkaitan dengan para warga negara Jepang. Informasi tersebut diketahui setelah mereka berada di lokasi selama sekitar dua hingga tiga minggu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kekerasan, saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya tindakan kekerasan terhadap para warga negara Jepang tersebut.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah mereka pernah mendapatkan perawatan ataupun didatangi polisi selama berada di lokasi.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Sebab, saksi beberapa kali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung seluruh kejadian yang berlangsung.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah saksi mengetahui pihak yang membawa, mengarahkan, maupun memiliki kendali terhadap para warga negara Jepang tersebut.

Saksi menjawab bahwa informasi yang diketahuinya terbatas dan tidak seluruh kejadian disaksikannya secara langsung.

Keterangan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap bagaimana tiga warga negara Jepang tersebut dapat berada di Indonesia, siapa pihak yang berhubungan dengan mereka, serta bagaimana kondisi mereka selama berada di lokasi. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita