NGANJUK, KANALINDONESIA.COM: Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah tokoh masyarakat Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Laporan tersebut disampaikan setelah warga menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya tercantum dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Nilai dugaan kerugian yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp345 juta. Warga meminta Kejari Nganjuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sekretaris BPD Desa Jatirejo, Siprianus Jahasu, bersama empat tokoh masyarakat mendatangi kantor Kejari Nganjuk untuk menyampaikan laporan tersebut.
Mereka melaporkan dugaan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, BUMDes, serta sejumlah kegiatan desa.
“Laporan warga mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nganjuk,”ucapnya.
Dalam laporan tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai sekitar Rp345 juta pada periode tertentu. Warga kemudian meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih lanjut persoalan tersebut.
Menurut laporan yang disampaikan warga, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan dana yang seharusnya dikelola melalui BUMDes.
Warga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan pihaknya menerima laporan warga Desa Jatirejo.
Namun, Kejari belum memberikan kesimpulan mengenai substansi maupun dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Kami masih akan mempelajari dan mendalami materi yang disampaikan masyarakat,”tegasnya.
Sikap tersebut penting karena laporan masyarakat masih berada pada tahap awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Warga Jatirejo berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen pemeriksaan Inspektorat serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Dengan laporan tersebut, warga berharap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum.

