NGANJUK, KANALINDONESIA.COM: Rencana pembangunan pabrik sepatu PT Shoetown di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, mulai mendapat perhatian dari kalangan pegiat lingkungan. Perusahaan tersebut dikabarkan telah melakukan pembebasan lahan hingga puluhan hektare untuk mendukung rencana pembangunan fasilitas industri.
Menanggapi perkembangan tersebut, Jali, aktivis lingkungan dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, mengingatkan agar perusahaan memastikan seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan terpenuhi sebelum memulai kegiatan pembangunan fisik.
Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas sejak tahap persiapan proyek, termasuk sebelum melakukan pengurukan, pematangan, maupun penataan lahan.
“Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dahulu, sementara persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan belum diselesaikan. Semua harus tertib administrasi dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jali.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dipastikan oleh perusahaan, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan lingkungan melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai ketentuan dan karakteristik kegiatan usaha.
Selain kelengkapan administrasi, Jali meminta aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar turut menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembangunan.
Ia mengingatkan, perencanaan yang tidak memperhatikan ketentuan tata ruang maupun potensi dampak lingkungan dapat memunculkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, langkah pencegahan melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan sejak awal dinilai lebih baik daripada menyelesaikan persoalan setelah proyek berjalan.
“Investasi tentu memiliki peran dalam pembangunan daerah. Namun, investasi juga harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan setelah pembangunan berjalan dan menimbulkan dampak di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Jali juga mendorong PT Shoetown bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan pabrik tersebut. Informasi terkait peruntukan lahan, tahapan pembangunan, serta pemenuhan persyaratan perizinan dan lingkungan dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi teknis terkait diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pemeriksaan kesesuaian tata ruang, status dan peruntukan lahan, serta kelengkapan dokumen perizinan perlu dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Jali menegaskan, perhatian yang disampaikan komunitasnya bukan dimaksudkan untuk menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Nganjuk. Sebaliknya, ia berharap setiap investasi memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kepentingan warga.
“Prinsipnya, kami tidak menolak investasi. Kami hanya ingin investasi berjalan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai pembangunan industri justru meninggalkan persoalan bagi lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya perhatian dari pegiat lingkungan tersebut, rencana pembangunan pabrik sepatu PT Shoetown di Desa Mlorah diharapkan mendapat pengawasan dan keterbukaan informasi sejak tahap awal. Kepastian perizinan dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting agar investasi dapat berjalan tertib serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat. (Har)

