SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk menata infrastruktur drainase di kawasan Jalan Belimbing pada Oktober 2026 berbenturan dengan dinamika sosial di tingkat warga. Proyek normalisasi saluran air yang digagas untuk mengatasi persoalan lingkungan tersebut kini memicu kekhawatiran mendalam bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang telah menggantungkan mata pencaharian di pusat kuliner legendaris tersebut selama puluhan tahun.
Camat Genteng Jepri menjelaskan, pekerjaan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran sekaligus menghubungkan aliran air secara lebih langsung ke saluran di Jalan Kombes Pol M. Duryat. Selama ini, jalur saluran dinilai memutar sehingga diperlukan penataan melalui pembangunan saluran baru.
Jepri menyebut area yang akan dikerjakan berada di ruang milik jalan (rumija) dan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya. Hal tersebut, menurut perwakilan pemerintah, telah ditelusuri melalui peta aset dan dokumen sertifikat hak pakai.
Jepri juga menjelaskan bahwa berdasarkan peta kadaster sejak zaman Belanda, kawasan tersebut telah diperuntukkan sebagai saluran di kedua sisi jalan. Riwayat penggunaan lahan, termasuk keberadaan pedagang sejak sekitar 1967, menjadi bagian dari persoalan yang kini dibahas bersama.
Jepri turut merujuk pada riwayat surat izin pemakaian sepadan yang pernah diterbitkan pada masa lalu. Namun, izin tersebut disebut sudah tidak berlaku sejak era 1990-an.
Terkait keberlangsungan usaha pedagang, Jepri menyatakan telah melakukan sosialisasi sejak 12 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, Jepri mengaku berupaya mencari solusi agar pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya meskipun tidak lagi berjualan di lokasi saat ini.
Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah berjualan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) milik pemerintah kota. Camat Genteng menyebut terdapat stan kosong yang dapat dipertimbangkan oleh pedagang. Penggunaan stan tersebut ditawarkan tanpa biaya sewa.
Selain itu, pedagang juga dipersilakan mencari lokasi usaha secara mandiri, termasuk melalui kerja sama dengan pemilik lahan atau persil.
Camat Genteng menegaskan bahwa penataan saluran tidak dimaksudkan untuk menghentikan mata pencaharian pedagang. Dukungan terhadap warga, menurut perwakilan pemerintah, juga dapat mencakup bantuan sosial, kebutuhan pendidikan, seragam sekolah, hingga perhatian terhadap anggota keluarga lanjut usia yang membutuhkan bantuan.
Meski demikian, Camat Genteng belum dapat memastikan apakah pedagang nantinya diperbolehkan kembali berjualan di kawasan tersebut setelah pekerjaan selesai. Usulan pemanfaatan ruang milik jalan, kata perwakilan pemerintah, harus diajukan melalui mekanisme dan dikaji oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Camat Genteng juga menegaskan rencana pekerjaan tetap mengacu pada jadwal yang telah disusun, sembari membuka ruang komunikasi bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tersedia.
Sementara itu, Robi, pendamping PKL Wisata Kuliner RIA Jalan Belimbing, menyampaikan keberatan terhadap proses relokasi yang menurutnya belum memberikan ruang memadai bagi pedagang untuk menyampaikan pendapat.
Robi menjelaskan bahwa agenda pertemuan di kelurahan sebelumnya berkaitan dengan relokasi dan pengundian nomor stan. Ia bersama para pedagang kemudian meminta musyawarah serta mengajak pihak kecamatan meninjau langsung kondisi lapangan.
Menurut Robi, sejumlah surat yang diterima pedagang sejak 12 Oktober berisi instruksi terkait pelaksanaan kegiatan. Ia menilai proses tersebut perlu disertai ruang dialog yang lebih terbuka agar aspirasi dan kondisi ekonomi pedagang turut dipertimbangkan.
“Pembangunan itu kan tidak harus mengorbankan warga yang mencari nafkah,” ujarnya.

