CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap belasan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik. Dalam kurun waktu 10 hari, polisi menangkap 15 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda dan menyita puluhan ribu butir obat keras terlarang, sabu-sabu, hingga tembakau sintetis.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 24.100 butir obat keras terlarang yang diduga akan diedarkan. Selain itu, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 101,48 gram, tembakau sintetis seberat 1,4 gram, serta 15 mililiter bibit tembakau sintetis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, 15 tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana terkait narkotika, peredaran obat keras terlarang, dan psikotropika. Peran mereka beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar.
“Dari hasil Operasi Antik selama 10 hari, kami mengamankan 15 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pengguna, ada pula yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras terlarang,” ujar Bimantoro, didampingi Kasatres Narkoba AKP Shindi Al Afghany, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, sejumlah tersangka diketahui pernah terjerat perkara serupa. Polisi kini masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pengembangan Kasus Ungkap 24.100 Butir Obat Keras
Pengungkapan puluhan ribu butir obat keras terlarang tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya.
Pada tahap awal, polisi menyita lebih dari 7.000 butir obat keras terlarang. Penyelidikan lanjutan kemudian mengarahkan petugas pada temuan barang bukti tambahan hingga total penyitaan mencapai 24.100 butir.
Bimantoro menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Polisi memperkirakan penyitaan 24.100 butir obat keras terlarang berpotensi mencegah obat-obatan tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat. Namun, jumlah orang yang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengidentifikasi kemungkinan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

