Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 14 Hari, Satlantas Polres Cirebon Kota Sasar Tujuh Pelanggaran

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 14 Hari, Satlantas Polres Cirebon Kota Sasar Tujuh Pelanggaran

CIREBON, KANALINDONESIA.COM -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, polisi mengedepankan upaya pencegahan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Meski mengutamakan langkah preventif, petugas tetap akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas. Penindakan dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Hadi Suryanto mengatakan, upaya pencegahan akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari coaching clinic, pengaturan lalu lintas, hingga penempatan personel di sejumlah titik yang ramai dilalui masyarakat.

Menurut Hadi, pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena takut ditilang, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Penindakan bukan menjadi langkah utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kami tetap menempatkan kegiatan preventif sebagai prioritas, sedangkan penegakan hukum menjadi upaya lanjutan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujar Hadi, Jumat (23/10/2026).

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polres Cirebon Kota menetapkan tujuh jenis pelanggaran sebagai sasaran prioritas.

Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Hadi mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi persyaratan berkendara sebelum melakukan perjalanan. Ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Penindakan Didominasi ETLE

Dalam penegakan hukum, Satlantas Polres Cirebon Kota akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan porsi 60 persen.

Sementara itu, penindakan melalui tilang manual ditetapkan sebesar 5 persen. Adapun teguran kepada pelanggar mendapat porsi sekitar 35 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penindakan elektronik menjadi instrumen utama dalam pengawasan pelanggaran selama operasi berlangsung, sedangkan teguran tetap digunakan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

Hadi berharap, melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, tingkat kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota semakin meningkat. Dengan demikian, potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban di jalan raya semakin terjaga.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita