Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Sandi Supyandi Desak Pemkab Bandung Barat Audit Lahan Perkebunan Telantar di Wilayah Selatan

Sandi Supyandi Desak Pemkab Bandung Barat Audit Lahan Perkebunan Telantar di Wilayah Selatan

Sandi juga menyinggung Pasal 115 mengenai penertiban pemanfaatan ruang yang tidak berizin dalam jangka waktu yang ditentukan. Ia meminta agar pelaksanaannya tidak semata-mata berujung pada penertiban garapan masyarakat kecil tanpa terlebih dahulu memberikan kejelasan mengenai status tanah dan penyelesaian sengketa yang ada.

“Penertiban harus dimulai dari atas, bukan dari gubuk petani,” menjadi pesan utama yang disampaikan Sandi dalam mendorong penegakan aturan secara adil.

ENAM LANGKAH YANG DIMINTA KEPADA PEMKAB KBB

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Sandi menyampaikan enam usulan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Pertama, melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh Hak Guna Usaha (HGU) serta penguasaan lahan skala besar di Wilayah Perencanaan Cililin. Pendataan tersebut meliputi luas lahan, masa berlaku hak, dan kondisi pemanfaatan sebenarnya. Hasilnya, menurut Sandi, perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi dalam Perda RTRW.

Kedua, melakukan audit tata ruang terhadap lahan perkebunan yang diduga telantar dengan mengacu pada ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (3).

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan sanksi yang diatur dalam Pasal 102.

Ketiga, mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bandung Barat yang diketuai bupati. Sandi mendorong agar lahan telantar dan eks-HGU yang memenuhi persyaratan di wilayah selatan diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga dapat dipertimbangkan untuk redistribusi kepada masyarakat yang berhak.

Keempat, menunda penertiban terhadap lahan garapan rakyat berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 115 huruf c sampai tersedia penyelesaian status tanah yang adil dan sesuai hukum.

Kelima, melibatkan perwakilan petani dan penggarap dalam Forum Penataan Ruang serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kecamatan-kecamatan di wilayah selatan. Pelibatan tersebut dinilai penting agar kebijakan tata ruang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung.

Keenam, mengalokasikan anggaran untuk pendataan penggarap, fasilitasi sertifikasi tanah sesuai persyaratan, serta pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi persoalan agraria.

KOMISI I SIAPKAN PENGAWASAN DAN EVALUASI RT/RW

Sandi menyatakan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan lapangan dan fungsi penganggaran.

Ia juga mendorong agar isu agraria di wilayah selatan menjadi salah satu agenda penting dalam peninjauan kembali RTRW lima tahunan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 109.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah tidak dapat dilepaskan dari upaya membangun pertanian yang produktif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Kepastian hukum bagi penggarap, pengawasan pemanfaatan lahan berskala besar, serta keterlibatan masyarakat perlu berjalan beriringan.

Ia menilai keadilan ekologis tidak sebatas menjaga hutan, sumber air, dan kawasan penyangga lingkungan. Aspek tersebut juga berkaitan dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah dan berperan menjaga kawasan dari kerusakan.

Karena itu, Sandi mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada pendataan administratif. Hasil inventarisasi harus menjadi dasar penyelesaian konflik, penegakan aturan tata ruang, serta pengusulan program reforma agraria bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Bagi masyarakat Bandung Barat selatan, kepastian status lahan menjadi persoalan penting karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan usaha pertanian, perlindungan sumber penghidupan, dan masa depan pembangunan wilayah.

Sandi menegaskan, penataan agraria dan perlindungan ekologi semestinya berjalan beriringan. Tanah harus dimanfaatkan sesuai ketentuan, lingkungan tetap terjaga, dan hak masyarakat diselesaikan melalui proses yang transparan, adil, serta memiliki kepastian hukum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita