BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Persoalan kepastian hak atas tanah bagi petani di wilayah Bandung Barat bagian selatan kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, mendesak pemerintah daerah melakukan pendataan menyeluruh, audit tata ruang, hingga mendorong reforma agraria untuk menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sorotan tersebut mencakup wilayah Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu, dan Rongga. Di kawasan ini, menurut Sandi, terdapat warga yang telah menggarap lahan secara turun-temurun untuk menanam padi, palawija, dan kopi. Aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan keluarga sekaligus bagian dari kegiatan pertanian masyarakat setempat.
Namun, ia menilai sebagian penggarap masih menghadapi ketidakpastian status tanah. Pada saat yang sama, terdapat penguasaan lahan berskala besar yang perlu diperiksa kesesuaian pemanfaatannya dengan peruntukan tata ruang, termasuk lahan yang diduga tidak diusahakan secara optimal.
“Agroindustri tidak akan lahir di tanah yang petaninya tidak punya kepastian atas lahannya sendiri,” demikian penegasan Sandi dalam pandangannya mengenai penataan agraria dan perlindungan lingkungan di wilayah selatan Bandung Barat.
PERDA RT/RW JADI DASAR PENATAAN LAHAN
Sandi merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Regulasi tersebut menjadi landasan penataan ruang daerah dengan arah pengembangan Kabupaten Bandung Barat sebagai kawasan agroindustri dan wisata ramah lingkungan.
Menurut dia, pembangunan sektor pertanian dan perlindungan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan perencanaan di atas kertas. Kepastian pemanfaatan tanah, pengawasan terhadap penguasaan lahan, serta penyelesaian konflik antara masyarakat dan pemegang hak perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan tata ruang.
Ia menegaskan bahwa Perda RTRW memang bukan regulasi yang secara langsung menetapkan kepemilikan tanah. Meski demikian, sejumlah ketentuan di dalamnya dapat menjadi pijakan pemerintah daerah untuk mengevaluasi pemanfaatan ruang dan menindaklanjuti persoalan yang ditemukan.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 81 mengenai larangan penelantaran lahan di kawasan perkebunan. Sandi berpandangan, dugaan lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan perlu diperiksa berdasarkan kondisi faktual dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 91 disebutnya berkaitan dengan pemanfaatan tanah terlantar sebagai sumber lahan pertanian pangan pengganti. Ketentuan tersebut, menurut Sandi, perlu menjadi perhatian dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap lahan produktif, dengan tetap mengikuti prosedur dan kewenangan pertanahan yang berlaku.
KONFLIK PEMANFAATAN RUANG HARUS DITUNTASKAN
Persoalan berikutnya berkaitan dengan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kawasan Agribisnis Cililin. Sandi merujuk Pasal 42 Perda RTRW yang mengamanatkan penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga menyoroti Pasal 97 yang berkaitan dengan penilaian pola ruang melalui penyandingan perizinan berusaha dan hak atas tanah. Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai status penguasaan, masa berlaku hak, serta penggunaan lahan di lapangan.
Bagi Sandi, inventarisasi tersebut harus dilakukan secara transparan. Pemerintah daerah perlu mengetahui lahan mana yang telah dimanfaatkan sesuai peruntukan, lahan mana yang membutuhkan evaluasi, serta bidang tanah mana yang berpotensi menimbulkan konflik dengan penggarap.
Ia turut mengingatkan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 104, termasuk hak memperoleh informasi mengenai rencana tata ruang dan menuntut penghentian kegiatan yang menyimpang sesuai ketentuan hukum.

