Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MADIUN

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Dibawa ke Tiga TKP

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Dibawa ke Tiga TKP

MADIUN, KANALINDONESIA.COM:  Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa Elfaezya (4), di Kota Madiun, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik membawa tersangka Dwi Bagus Martono (40) ke tiga tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan keterangannya dengan rangkaian peristiwa yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

Pra-rekonstruksi berlangsung di tengah perhatian masyarakat. Ratusan warga memadati sejumlah lokasi untuk menyaksikan kedatangan tersangka yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

Salah satu lokasi yang didatangi penyidik adalah rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Suasana sempat memanas ketika tersangka turun dari kendaraan. Sejumlah warga melontarkan cacian kepada tersangka. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi massa, polisi segera membawa tersangka masuk ke dalam rumah dan menutup pagar.

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, penyidik memeriksa rangkaian kejadian di tiga lokasi untuk mendalami dugaan pembunuhan terhadap kedua korban hingga dugaan upaya menghilangkan jejak setelah peristiwa itu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan,” berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan pembunuhan dipicu percekcokan antara tersangka dan Dini Hardiyanti. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk mengakhiri hubungan dengan korban,”ucapnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap motif dan urutan peristiwa secara utuh. Polisi juga mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan serta bukti yang telah dikumpulkan.

Di tengah proses pra-rekonstruksi, keluarga korban masih diliputi duka mendalam. Hartatik, ibu kandung Dini Hardiyanti sekaligus nenek korban anak, turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Kehilangan putri dan cucunya dalam peristiwa tragis itu membuat Hartatik berharap proses hukum berjalan tuntas. Ia meminta agar tersangka dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Permintaan tersebut merupakan harapan keluarga korban. Adapun penentuan kesalahan dan hukuman terhadap tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan pembuktian perkara.

Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami motif, rangkaian peristiwa, serta dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban. Pra-rekonstruksi menjadi bagian dari upaya penyidik menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan.

Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi berupaya menyusun gambaran kejadian secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian masyarakat di Jawa Timur.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita