SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Polemik pengalihan tempat rehabilitasi A. Abdul Aziz Maulana yang diidentifikasi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2024–2029 membuka ruang tanya atas komitmen transparansi penegakan hukum narkotika di Jawa Timur. Kontradiksi mencolok antara klaim Polda Jatim dan pengakuan lembaga rehabilitasi LRPPN mengenai keberadaan Aziz memicu kekhawatiran publik terhadap potensi perlakuan khusus bagi pejabat publik yang tersandung kasus barang haram.
Kasus ini bukan sekadar urusan administrasi pemindahan fasilitas, melainkan ujian nyata bagi asas persamaan di hadapan hukum tanpa pandang bulu. Ketika otoritas kepolisian dan pengelola pusat rehabilitasi memberikan data yang saling bertentangan, publik berhak mendesak akuntabilitas penuh agar penanganan sindikat maupun penyalahguna narkotika tidak tercoreng oleh praktik diskriminasi terselubung.
Prof. Dr. Sunarto Edy Wibowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa diskriminasi.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi harus menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara.
“Hak-hak mereka sama, tidak boleh ada diskriminasi, tebang pilih tidak boleh. Kalau sampai tebang pilih, nanti ada pertanyaan yang kiranya sangat minor sekali,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menilai persoalan narkotika bukan perkara biasa, melainkan masalah serius yang membutuhkan konsistensi penindakan. Karena itu, setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aziz Maulana bersama dua orang lainnya, yang dalam pemberitaan ini disebut SA dan MT, sebelumnya menjalani proses asesmen terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasundit 2 Unit 4 Polda Jatim sebelumnya menyampaikan bahwa ketiganya telah menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan dibawa ke tempat rehabilitasi.
“Sudah melalui TAT dan langsung dibawa ke rehabilitasi LRPPN,” ujar pihak kepolisian saat dikonfirmasi pada 20 Oktober 2026.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak LRPPN. Kepala LRPPN, Siswanto, menyatakan bahwa hanya dua orang yang tercatat menjalani rehabilitasi di fasilitas mereka, yakni SA dan MT.
“Yang ada di sini memang hanya dua orang, yaitu atas nama SA sama MT. Dan anak itu sekarang masih ada di sini,” ujar pihak LRPPN.
Menurut pengelola, penerimaan SA dan MT didasarkan pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur tertanggal 30 September 2026. Keduanya disebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Sementara itu, nama Aziz Maulana disebut tidak ditemukan dalam data pasien LRPPN. Pihak lembaga menyarankan agar informasi mengenai keberadaan Aziz dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul informasi bahwa Aziz Maulana menjalani rehabilitasi di fasilitas berbeda, yakni Oma Sehat Bersinar. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pengelola fasilitas yang bersangkutan.
Di sisi lain, terdapat pula keterangan bahwa Aziz telah berada di rumah.
“Sudah ada kok, Mas, orangnya di rumah. Sebelumnya memang tidak ada informasinya beliau ketangkap,” demikian keterangan yang diterima terkait keberadaan Aziz.
Keterangan tersebut belum menjelaskan kapan Aziz berada di rumah, apakah sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi, serta bagaimana status penanganan perkaranya saat ini.
Tidak tercatatnya nama Aziz di LRPPN tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak menjalani rehabilitasi. Ada kemungkinan penempatan dilakukan di fasilitas lain. Namun, kemungkinan tersebut juga belum dapat dipastikan tanpa keterangan dan dokumen resmi.

