Masyarakat diminta mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat berujung pada proses pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai, serta pihak yang membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, atau mengedarkan pita cukai palsu maupun pita cukai yang sudah pernah dipakai. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali hingga paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Adapun Pasal 56 mengatur sanksi bagi orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal. Warga juga diminta melaporkan dugaan peredarannya kepada aparat atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (ADV)

