JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan H. M. Subhan terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan tingkat SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan dengan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan pemohon.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, keputusan administrasi negara yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana sebelumnya.
Mahkamah Agng Tunda Konferensi Pers
Di tengah mencuatnya putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan agenda konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan hari senin (2/11/2026) pukul 11.00 wib.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan karena pihak Humas MA belum menerima salinan resmi putusan secara lengkap.
MA memilih menunda konferensi pers hingga waktu yang belum ditentukan agar informasi mengenai substansi putusan dapat disampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berkaitan dengan Dokumen Pendidikan Gibran
Perkara ini berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Persoalan dokumen pendidikan itu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan tersebut, pihak kementerian terkait memberikan keterangan bahwa dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan penyetaraan bukan merupakan ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance atau bukti kehadiran beserta catatan akademis.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan.
Menunggu Penjelasan Resmi MA
Dikabulkannya gugatan kasasi H. M. Subhan menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi negara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, substansi pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk dasar dan alasan pembatalan surat keterangan tersebut, masih perlu dicermati melalui salinan resmi putusan MA.
Penjelasan lengkap dari Mahkamah Agung juga dinantikan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai konsekuensi hukum putusan tersebut.

