Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sidang Vonis Kasus Narkotika, Terdakwa Imam Syafi’i Pengedar Sabu 500 Gram Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang Vonis Kasus Narkotika, Terdakwa Imam Syafi’i Pengedar Sabu 500 Gram Divonis 14 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Syafi’i setelah terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 500 gram.

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Sagung Bunga Mayasaputri dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika pada Senin (2/11/2026), yang sekaligus menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman.

Vonis hukuman penjara selama 14 tahun tersebut persis sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nugroho dan Sundaya pada persidangan Rabu (14/10/2026).

Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutan tersebut Barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 769.000 disita dan dirampas untuk negara, namun 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan merk Honda PCX warna putih dengan Nopol M 6250 IE dikembalikan ke pihak bernama Jamaludin.

Sementara BB narkotika sabu masing-masing 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto 198.080 gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 196.030 gram, serta 1 (satu) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 98.550 gram berikut 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan kronologi kasusnya, hingga berita ini tayang sayangnya belum diperoleh informasi lengkap, dengan alasan surat dakwaan jaksa yang seharusnya tampil di sipp pengadilan, namun mengalami gangguan cukup lama sejak Juli-2026.

Jaksa pengganti bernama Yustus Parlindungan Manurung yang dihubungi melalui pesan whatsappnya untuk dimintai konfirmasi belum merespon, Begitu juga Dhea selaku penasehat hukum terdakwa hal serupa belum dapat dimintai tanggapannya. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita