Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Bagian Perekonomian berencana melakukan penyesuaian regulasi perusahaan pada 2027.
Salah satu agenda yang disiapkan adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022, terutama terkait ketentuan nilai modal disetor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti.
Langkah tersebut diarahkan untuk menyesuaikan landasan hukum perusahaan dengan kondisi aktual serta kebutuhan pengembangan usaha ke depan.
Bagian Perekonomian menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD, termasuk mendorong penguatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga berharap Perumda Tirta Wibawa Mukti mampu menjaga tren peningkatan kinerja sekaligus memperluas manfaat pelayanan air minum bagi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan perusahaan tidak semata-mata diukur dari besarnya laba dan dividen yang disetorkan ke kas daerah, tetapi juga dari kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan air minum yang berkualitas dan berkelanjutan.

