Namun, Komisi E juga menemukan persoalan mendasar dalam penyajian perencanaan anggaran. Dinas Kesehatan belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 secara rinci per rumah sakit, UPT, maupun program.
“Akibatnya, Komisi E belum dapat menilai secara menyeluruh kewajaran usulan belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, pemeliharaan hingga kebutuhan operasional seluruh unit organisasi bersifat khusus (UOBK) rumah sakit dan UPT,” ungkapnya.
Komisi E meminta Dinkes Jatim segera menyerahkan RKA secara terperinci, termasuk volume kegiatan, standar satuan harga, output dan indikator kinerja. Untuk masing-masing rumah sakit, rincian tersebut juga harus mencakup klaim JKN dan proyeksi piutang klaim.
Bagi Komisi E, besarnya anggaran kesehatan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan masyarakat. Terutama dalam menekan kematian ibu dan bayi yang membutuhkan penanganan cepat, fasilitas memadai, tenaga medis siap, serta sistem rujukan yang berjalan efektif. Nang

