NR tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Dugaan Pemerasan di Ponorogo, NR Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Bagikan
Baca berita lainnya:
