PEMALANG,KANALINDONESIA.COM : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui perpanjangan kerja sama (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari (JMM).
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Pemalang tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir. Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tahanan dan WBP yang kurang mampu secara ekonomi dan sedang berhadapan dengan permasalahan hukum.
Rombongan LBH Jalan Menuju Matahari disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pemalang, Nur Febrianto, didampingi jajaran pejabat struktural dan pegawai Rutan Pemalang. Dari pihak LBH JMM, hadir langsung Ketua LBH Jalan Menuju Matahari, Bima Harits Kurniawan, bersama tiga orang advokat.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, ruang lingkup layanan bantuan hukum mencakup dua bentuk pendampingan, yakni bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dalam proses penyidikan, persidangan, hingga upaya hukum lanjutan. Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi mencakup konsultasi dan penyuluhan hukum, investigasi kasus, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, serta pendampingan di luar pengadilan.
Sebagai gambaran pelaksanaan kerja sama sebelumnya, sepanjang periode 2024 hingga 2026, tercatat sebanyak 47 orang tahanan telah memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis melalui pendampingan LBH Jalan Menuju Matahari. Capaian tersebut menjadi bukti nyata manfaat sinergi antara Rutan Pemalang dan LBH JMM dalam membantu memenuhi hak-hak hukum para tahanan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kepala Rutan Kelas IIB Pemalang, Nur Febrianto, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Pemalang dalam memastikan setiap tahanan dan WBP, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memperoleh hak atas bantuan hukum.
“Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan hal yang penting bagi setiap tahanan dan warga binaan. Melalui perpanjangan kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum secara profesional,” ujar Febri, Kamis ( 05/11/2026 ).
Ia juga berharap sinergi dengan LBH Jalan Menuju Matahari dapat terus berjalan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi para penerima bantuan hukum. Menurutnya, keberlanjutan kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak-hak hukum setiap tahanan dan WBP.
Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Rutan Pemalang dan lembaga bantuan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, nondiskriminasi, keterbukaan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Pemalang berharap akses terhadap layanan bantuan hukum semakin mudah dijangkau oleh tahanan dan WBP yang membutuhkan. Dengan demikian, setiap individu tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak tanpa terkendala keterbatasan ekonomi, sekaligus memperkuat pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

