BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan terbuka terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bandung Barat hanya memperoleh nilai 68,6 dengan predikat Cukup Informatif.
Hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 006/SK/KI-JBR/XI/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025.
Penetapan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Predikat Cukup Informatif dengan nilai 68,6 menunjukkan bahwa Pemkab Bandung Barat masih memiliki pekerjaan rumah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Pemerintah daerah belum mencapai kategori Informatif yang mencerminkan tingkat keterbukaan informasi lebih optimal.
Dalam keputusan tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Artinya, penilaian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk melihat keseriusan setiap badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Komisi Informasi Jawa Barat juga mengelompokkan hasil evaluasi ke dalam lima kategori badan publik berdasarkan tolok ukur dari setiap tahapan penilaian.
Hasil tersebut menjadi gambaran mengenai tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan keterbukaan informasi di masing-masing lembaga pemerintahan.
Keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 25 November 2025 itu sekaligus menjadi landasan evaluasi bagi badan publik dalam memperbaiki sistem pelayanan informasi.
Bagi Kabupaten Bandung Barat, capaian 68,6 semestinya tidak hanya dipandang sebagai angka penilaian tahunan. Predikat tersebut perlu menjadi bahan introspeksi bagi seluruh perangkat daerah, khususnya unit yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Sebab, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak cukup hanya disuguhi informasi mengenai keberhasilan program pemerintah. Akses terhadap kebijakan, penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek pembangunan, hingga pertanggungjawaban kinerja pemerintah juga merupakan bagian dari hak publik yang harus dipenuhi.
Terlebih, di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kualitas keterbukaan informasi menjadi salah satu tolok ukur penting dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, predikat Cukup Informatif yang diperoleh Pemkab Bandung Barat seharusnya menjadi momentum pembenahan secara menyeluruh.
Pemerintah daerah perlu memastikan informasi publik tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga mudah diakses, diperbarui secara berkala, serta disampaikan secara cepat dan tepat ketika dibutuhkan masyarakat.
Dengan demikian, peningkatan keterbukaan informasi tidak berhenti pada upaya mengejar nilai evaluasi, melainkan benar-benar menjadi budaya kerja birokrasi dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

