Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Pajak Rokok Rp12 Miliar untuk 9 Ruas Jalan Ponorogo

Pajak Rokok Rp12 Miliar untuk 9 Ruas Jalan Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran Rp12 miliar dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk mendukung peningkatan fisik sembilan ruas jalan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), pemerintah daerah mengarahkan anggaran tersebut untuk memperbaiki infrastruktur jalan perkotaan maupun jalur penghubung antarwilayah.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus memperkuat konektivitas yang menunjang aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memanfaatkan sejumlah sumber pendanaan untuk mempercepat penanganan jalan. Selain Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, pembiayaan infrastruktur juga bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Infrastruktur ini menjadi poin utama pelayanan publik. Namun, sisa waktu anggaran sangat terbatas, sehingga pekerjaan infrastruktur di P-APBD ini kami pilih secara sangat selektif,” ujar Jamus.

Menurut Jamus, pemerintah mempertimbangkan kesiapan dokumen perencanaan, waktu pelaksanaan, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan sebelum tahun anggaran berakhir. Langkah tersebut penting agar penggunaan anggaran berjalan efektif dan hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan rincian anggaran kegiatan peningkatan jalan, DPUPKP mengalokasikan dana dengan nilai berbeda sesuai paket pekerjaan. Tiga ruas jalan mendapatkan anggaran masing-masing Rp2 miliar, sedangkan enam ruas lainnya memperoleh alokasi masing-masing Rp1 miliar.

Berikut sembilan ruas jalan yang masuk dalam daftar kegiatan: Peningkatan Jalan Urip Sumoharjo sebesar Rp2 miliar; Peningkatan Jalan Ahmad Yani sebesar Rp2 miliar; Peningkatan Jalan Ponorogo–Kotalama sebesar Rp2 miliar; Peningkatan Jalan Letjen Suprapto sebesar Rp1 miliar; Peningkatan Jalan Jeruksing–Pulung sebesar Rp1 miliar; Peningkatan Jalan Dengok–Nongkodono sebesar Rp1 miliar; Peningkatan Jalan Somoroto–Ngumpul sebesar Rp1 miliar; Peningkatan Jalan Blumbang–Tumpakpelem sebesar Rp1 miliar; Peningkatan Jalan Ngrayun–Jajar sebesar Rp1 miliar. Dengan komposisi tersebut, total anggaran mencapai Rp12 miliar.

Tiga ruas di kawasan perkotaan, yakni Urip Sumoharjo, Ahmad Yani, dan Ponorogo–Kotalama, memperoleh alokasi terbesar. Sementara enam ruas lainnya diarahkan untuk mendukung aksesibilitas dan konektivitas wilayah.

Secara keseluruhan, program penanganan infrastruktur jalan Kabupaten Ponorogo pada 2026 juga mendapat dukungan anggaran dari berbagai sumber. ANTARA pada 19 Juni 2026 melaporkan Pemkab Ponorogo menyiapkan Rp104 miliar untuk penanganan sekitar 82 ruas jalan. Anggaran tersebut terdiri atas DAU Rp55,4 miliar, DAK Fisik Rp30,1 miliar, BKK Provinsi Jawa Timur Rp6,5 miliar, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Rp12 miliar.

Selain pembangunan infrastruktur, pemanfaatan penerimaan negara dari sektor tembakau juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Di Kabupaten Ponorogo, pemerintah daerah melalui Satpol PP bersinergi dengan Bea Cukai Madiun dan instansi terkait melaksanakan sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus mencegah peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Sasaran edukasi meliputi pedagang, pelaku usaha, petani tembakau, hingga masyarakat umum. Pemerintah mengajak masyarakat tidak memproduksi, memperjualbelikan, mengedarkan, maupun mendukung peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita