Bagi konsumen, membeli rokok ilegal berarti turut mendukung peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Produk tanpa pita cukai resmi juga tidak memberikan kepastian bahwa kewajiban cukainya telah dipenuhi dan pengawasannya berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat perlu memahami bahwa rokok, baik legal maupun ilegal, tetap memiliki risiko kesehatan.
Sementara bagi produsen, penjual, dan pengedar, pelanggaran ketentuan cukai dapat berujung pada proses hukum. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai untuk dijual tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara penggunaan pita cukai palsu atau bekas memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Pasal 55.
Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tersebut juga menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai ketentuan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dan DBHCHT merupakan dua jenis penerimaan yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan sektor hasil tembakau.
Melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan pengawasan peredaran hasil tembakau, pemerintah berharap penerimaan negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
DPUPKP Ponorogo pun terus mendorong peningkatan kualitas jalan agar mobilitas masyarakat semakin lancar, distribusi hasil pertanian dan perdagangan lebih efisien, serta konektivitas antarkawasan semakin baik.
Dengan dukungan anggaran yang tepat sasaran dan pengawasan yang berkelanjutan, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ponorogo diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

