BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Meskipun sebelumnya sudah pernah merasakan pengapnya udara sel lembaga pemasyarakatan. Tetapi seorang mantan residivis narkoba inisial SA (46) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan – Jatim
inisial SA (46). Tidak pernah kapok dan kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian dan merasakan dinginya sel penjara.
Menurut penjelasan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatnarkoba, Iptu Kiswoyo Supriyanto. Penangkapan SA berawal dari adanya laporan masyarakat terkait ramainya aktivitas yang cukup mencurigakan dirumah tersangka. Kemudian secara diam – diam pihaknya melakukan penyelidikan. Dilanjutkan dengan penggerebekan dan penggeladahan.
Hasilnya, aparat Satnarkoba Polres Bangkalan menemukan 1 bungkus plastik berisi 10,7 gram narkoba jenis sabu – sabu yang disimpan didalam sebuah klip kengkap dengan dengan timbanganya. Serta 1 klip plastik kosong dan buku catatan hasil penjualan sabu – sabu milik tersangka
“1 bungkus plastik berisi 10,7 gram sabu, kami sita sebagai Barang Bukti,” terang Iptu Kiswoyo, Selasa, 4 Februari 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa lewat pengakuan pelaku SA, narkoba jenis sabu – sabu tersebut didapat dari teman sprofesinya inisial H. Dibeli dengan harga Rp. 700 ribu/gram dan diedarkan atau dijual kepada para pecandu narkoba dengan keuntungan antara Rp. 300 ribu – Rp. 500 ribu pergramnya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih, ” tutup Iptu Kiswoyo. (sumaryanto_kanalindonesia.com).

