Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Darurat Sampah Jatim, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Pemprov Belum Tunjukkan Langkah Nyata

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Darurat Sampah Jatim, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Pemprov Belum Tunjukkan Langkah Nyata

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut belum menangani problem sampah secara optimal. Alasannya volume sampah yang mencapai ribuan ton penanganannya hanya begitu-begitu saja. Sorotan tajam ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur yang menyatakan bahwa persoalan sampah Jatim dinilai sudah memasuki fase darurat.

Meski ada Kebijakan seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan Sampah Regional namun FPDIP menilai aturan ini belum dijalankan secara visioner dan terukur, sementara volume sampah terus meningkat setiap harinya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum serius dan visioner dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah, khususnya sampah rumah tangga dan industri.

Dirinya menyebut bahwa persoalan sampah di Jatim sudah memasuki fase darurat, namun belum diimbangi dengan langkah konkret dan terukur dari Pemprov.

“Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan,” tegas Agus Black Hoe,
Jum’at (8/8/2025).

Menurut Anggota Komisi D DPRD Jatim ini, meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi sudah mengancam kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di banyak kabupaten/kota.

Surabaya sendiri, lanjutnya, menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum.

Ditambah wilayah-wilayah lain di Jawa Timur saat ini, juga mulai menunjukkan peningkatan sampah. Seperti di Wilayah Mataraman dan Tapak Kuda Karena peningkatan jumlah pemukiman.

“Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asli Ngawi ini.

Agus Black Hoe mendorong agar Pemprov segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomer 93/2023 Tentang Pengelolaan Sampah Regional.

“Ini Agar pengelolaan sampah ini terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda,” ucapnya

Agus Black Hoe juga mengkritik lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana.

“Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas,” tambahnya.

Disisi lain, kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di sejumlah kabupaten Kota juga sangat terbatas. Jika kabupaten tidak mampu maka Pemprov perlu ikut berperan dalam penambahan TPA.

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu di tingkatkan titik TPA nya,” sebut Agus.

Lebih lanjut, politisi muda PDI Perjuangan itu juga menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus segera diperbaiki melalui regulasi dan insentif.

Sehingga lanjutnya penguatan bank sampah, ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan. Dirinya meyakini APBD Jawa Timur juga mampu ikut serta dalam menangai problem sampah khususnya sampah rumah tangga ini.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita