Sidang ke-12 Kasus Korupsi Dana BOS, JPU Beri Tanggapan Pledoi Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), kembali digelar hari ini, Selasa (25/11/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang ke-12 ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.
Tanggapan JPU tersebut dibacakan menyusul pembacaan pledoi oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Layung Purnomo SH MH dkk, pada persidangan sebelumnya, tanggal 19 November.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, saat dimintai keterangan terpisah membenarkan bahwa proses persidangan masih terus berjalan dengan intensif.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah memiliki bukti yang kuat, berdasarkan proses penyidikan yang panjang.
“Kami sudah menghadirkan total 28 saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BOS ini. Jumlah saksi yang signifikan ini menunjukkan keseriusan kami dalam membongkar kasus ini dan mengamankan aset negara yang telah disalahgunakan,” ujar Agung Riyadi.
Ia menambahkan, tanggapan JPU yang dibacakan hari ini merupakan respons detail terhadap poin-poin yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya dalam pledoi, dengan tujuan untuk meyakinkan majelis hakim terkait dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sebelumnya, terdakwa Syamhudi Arifin dituntut hukuman penjara yang cukup berat 14,5 tahun oleh JPU atas dugaan penyimpangan dana BOS yang ditaksir merugikan negara hingga 25 miliar rupiah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dengan agenda putusan (vonis) dari Majelis Hakim.






















