Pelaku Usaha dan Investor di Pacitan Terhambat Moratorium Alih Fungsi Lahan LSD

ARSO 05 Des 2025
Pelaku Usaha dan Investor di Pacitan Terhambat Moratorium Alih Fungsi Lahan LSD

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Pelaku usaha Wisata tepi Pantai Pacitan dan sepanjang Jalur Lintas Selatan ( JLS ) Kabupaten Pacitan kini menunggu kepastian sertifikat alih fungsi dari status Tanah Pertanian Ladang / LSD menjadi Tanah Pekarangan atau non pesawahan. Hal itu menjadi kendala hambatan bagi para investor untuk membuka usahanya di Kabupaten Pacitan juga di kota- kota lain di Indonesia.

Semenjak diberlakukan Moratorium LSD, dan status tanah LSD tidak boleh dialih fungsikan menjadi perumahan, industri, atau fungsi non-pertanian lainnya. Status ini dilindungi oleh regulasi seperti UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Untuk itu Bagi investor hal itu menjadi hambatan para pengusaha lokal maupun luar kota Pacitan untuk membangun usahanya, karena terkendala dalam mengonversi status dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi pekarangan atau fungsi non-pertanian. Dan itu yang seringkali menjadi hambatan rencana investasi.

Seperti yang dikatakan Putu, investor asal salah satu pengusaha wisata dari pulau Bali ” saya sudah menawar salah satu lokasi di pantai mbenges, Desa Jetak sekitar 1,2 Hektar. Rencananya akan saya buat kampung wisata seperti di Pulau Dewata Bali, dan harga sudah ada kesepakatan.

” Namun setelah kami tanyakan ke salah satu Notaris tentang masalah peralihan fungsi dari status Pertanian Ladang ke Status Pekarangan katanya masih dalam moratorium kementrian ATR/BPN. Jadi saat ini saya pending dahulu menunggu kepastian peralihan fungsi dahulu,” katanya.

Sementara Arif Kurniawan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kab. Pacitan, menjelaskan, terkait dengan peralihan fungsi dari LSD ke Pekarangan ” memang ada beberapa pelaku pengusaha meminta informasi terkait alih fungsi ke kantor ATR / BPN kabupaten Pacitan.* Namun saat ini kami juga masih menunggu keputusan dari Kementrian ATR/BPN, Karena saat ini pengeluaran LSD masih dimoratorium.

” Untuk saat ini kita pihak ATR/BPN Kabupaten Pacitan dan OPD Pemkab terkait masih melakukan pendataan terkait lokasi LSD yang saat ini telah digunakan untuk pekarangan dan yang memungkinkan untuk bisa dialihfungsikan menjadi lahan pekarangan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan dan data itu akan kita ajukan ke kementrian supaya bisa menjadi pertimbangan untuk rekomendasi pelepasan LSD nya ,” jelas Wawan panggilan akrabnya.

Saat dihubungi Kanalindonesia.com melalui pesan whatsaapnya, Ossy Dermawan Wakil Menteri ATR / BPN RI menyampaikan, Karena saat ini pengeluaran LSD masih dimoratorium Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang alih fungsi lahan sawah menjadi area non-persawahan.

“Hal itu upaya dilakukan guna menjaga produksi pangan nasional mendukung target swasembada pangan yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” sampainya, pada Selasa ( 2/12/2025 ). # Bc #