Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Dari Banyuwangi ke Probolinggo, Dua Kurir Ditahan

ARSO 06 Okt 2021
Dua Tersangka Pengiriman Benur Ilegal Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pengiriman benih lobster atau benur dari Banyuwangi ke Probolinggo untuk dijual secara ilegal berhasil digagalkan Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim. Dua kurir resmi dijadikan tersangka.

Dihadapan awak media, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi merilis kasus ini, Rabu (6/10/2021).

“Dua kurir yang ditangkap pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB adalah warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Gatot mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan profilling dan didapati identitas dua kurir.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” ujarnya.

Modusnya, kedua pelaku mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur.

Sementara itu Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menegaskan kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta,” ujarnya.

Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ady