Vonis Eks Kepala SMK PGRI 2 Syamhudi Arifin: Tak Bayar Uang Pengganti Rp25,8 Miliar, Penjara Bertambah 5 Tahun

Vonis Eks Kepala SMK PGRI 2 Syamhudi Arifin: Tak Bayar Uang Pengganti Rp25,8 Miliar, Penjara Bertambah 5 Tahun

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Syamhudi Arifin terancam hukuman penjara tambahan selama 5 tahun apabila tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25.834.210.590,82. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di persidangan yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019–2024.

Majelis Hakim menetapkan kewajiban uang pengganti tersebut setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp3,175 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dilunasi berjumlah Rp22.659.210.590,82. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka hukuman penjara terdakwa akan ditambah secara otomatis.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan konsekuensi yuridis ini sebagai langkah tegas pemulihan kerugian keuangan negara.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 5 tahun penjara. Kami akan melakukan pelacakan aset secara maksimal untuk memastikan kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar ini dapat dipulihkan,” ujar Furkon Adi Hermawan.

Majelis Hakim memvonis eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut dengan hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syamhudi Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair penuntut umum karena telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Guna memitigasi kekurangan pembayaran, hakim memerintahkan perampasan aset yang telah disita untuk negara. Aset tersebut meliputi uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit armada bus, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero. Hasil lelang dari aset-aset ini nantinya akan langsung diperhitungkan sebagai pengurangan beban uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.

Vonis 12 tahun penjara ini terpantau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana 14 tahun 6 bulan penjara. (Tim)