Protes Mutasi Kepala Sekolah, Ribuan Anggota PGRI Ponorogo Kepung Kantor Cabang Dinas Pendidikan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, Selasa (30/12/2025). Kedatangan massa bertujuan untuk menyerahkan surat penegasan tuntutan pemenuhan somasi terkait mutasi Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo, Katenan.
Aksi ini merupakan puncak kegelisahan para guru atas mutasi Katenan ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan, yang dinilai cacat prosedur.
PGRI mencatat bahwa Katenan baru menjabat selama enam bulan, sedangkan regulasi mensyaratkan masa jabatan minimal dua tahun sebelum dilakukan mutasi.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, Tohari, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena somasi pertama yang dikirimkan pada 3 Desember 2025 lalu tidak mendapatkan respons dari Gubernur Jawa Timur.
“Kami meminta Gubernur untuk mengembalikan Saudara Katenan yang tadinya Kepala SMKN 1 Ponorogo, dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan. Pemindahan itu menabrak Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” tegas Tohari di sela-sela aksi.
Poin utama tuntutan PGRI Ponorogo yaitu mutasi dianggap melanggar Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
PGRI memberikan batas waktu 14 hari kalender bagi Gubernur Jawa Timur untuk membatalkan SK mutasi tersebut.
Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam dua minggu, massa mengancam akan membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Pendidikan di Jakarta.
Tohari menambahkan bahwa aksi ini adalah bentuk pembelaan terhadap marwah profesi guru.
“Kalau dalam dua minggu tidak ada lagi tindakan dari Gubernur maupun Kepala Dinas, kita mau ke kementerian. Kita akan mengadu adanya Permendikbudristek yang tidak dilaksanakan ini,” pungkasnya.
Meskipun diikuti oleh ribuan peserta, aksi solidaritas ini berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan ketat kepolisian.
Perwakilan massa diterima langsung oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan dokumen tuntutan pemenuhan somasi tersebut.











