Alasan Dibalik Penahanan Dua Tersangka Pungli Sawoo oleh Kejari Ponorogo

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SJ dan SY usai menjalani pemeriksaan dan sedang digelandang ke rumah tahanan kelas IIB Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

SJ dan SY usai menjalani pemeriksaan dan sedang digelandang ke rumah tahanan kelas IIB Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah di Desa Sawoo, Ponorogo.

Keduanya adalah perangkat desa setempat yang berisial SY dan SJ, mereka didakwa telah melakukan Pungutan Liar (Pungli)  proses periwayatan atau penyegelan tanah.

Atas perbuatanya, mereka resmi ditahan oleh Kejari Ponorogo di Rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).

“Berdasar pemeriksaan oleh penyidik, kami memutuskan untuk menahan mereka di Rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/2/2024),” ucapnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi juga menyampaikan, bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Atas naiknya kasus Pungli ini, penahanan dilakukan atas berbagai alasan dan pertimbangan.

“Karena kasus ini sudah masuk Tahap Penyidikan, maka penahanan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Yang pertama adalah alasan objektif seperti ancaman penjara yang lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektifnya agar tidak ada kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan juga agar tidak melarikan diri,” lanjutnya.

Baca Juga :  Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Para tersangka ini ancaman hukumanya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Imam_kanalndonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI