PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah di Desa Sawoo, Ponorogo.
Keduanya adalah perangkat desa setempat yang berisial SY dan SJ, mereka didakwa telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) proses periwayatan atau penyegelan tanah.
Atas perbuatanya, mereka resmi ditahan oleh Kejari Ponorogo di Rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (1/2/2024).
“Berdasar pemeriksaan oleh penyidik, kami memutuskan untuk menahan mereka di Rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/2/2024),” ucapnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi juga menyampaikan, bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Atas naiknya kasus Pungli ini, penahanan dilakukan atas berbagai alasan dan pertimbangan.
“Karena kasus ini sudah masuk Tahap Penyidikan, maka penahanan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Yang pertama adalah alasan objektif seperti ancaman penjara yang lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektifnya agar tidak ada kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan juga agar tidak melarikan diri,” lanjutnya.
Para tersangka ini ancaman hukumanya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Imam_kanalndonesia.com)