Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Pemerintah Jamin Privasi Warga Meski Aturan Kohabitasi dalam KUHP Baru Mulai Berlaku

Pemerintah Jamin Privasi Warga Meski Aturan Kohabitasi dalam KUHP Baru Mulai Berlaku

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 tidak akan memicu aksi penggerebekan sembarangan terhadap ranah privat warga. Meski aturan mengenai kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinaan kini resmi masuk dalam hukum pidana nasional, negara membatasi ruang gerak aparat melalui penerapan delik aduan absolut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa desain hukum dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara norma sosial dan hak asasi individu. Menurutnya, negara tidak akan mencampuri urusan pribadi warga kecuali ada pengaduan dari pihak yang paling dirugikan secara langsung.

“Kami merumuskan hubungan di luar perkawinan sebagai delik aduan agar negara tidak masuk terlalu jauh ke wilayah privasi masyarakat. Polisi tidak boleh bertindak tanpa adanya laporan resmi dari keluarga inti,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Berdasarkan ketentuan terbaru ini, aparat penegak hukum hanya dapat memproses kasus kohabitasi atau perzinaan jika terdapat aduan dari suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Sementara bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, hak melapor hanya dimiliki oleh orang tua atau anak kandung pelaku.

Aturan ini secara otomatis membatalkan kewenangan pihak ketiga, seperti tetangga, organisasi masyarakat, maupun Satpol PP, untuk melakukan penggerebekan sepihak. Tanpa adanya aduan dari anggota keluarga yang sah, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat diproses oleh kepolisian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa penegakan pasal-pasal kesusilaan ini sangat ketat. Ia mengingatkan bahwa pihak luar yang melakukan aduan tanpa memiliki legal standing (kedudukan hukum) justru berisiko terjerat pidana pencemaran nama baik.

“Jika tidak ada laporan dari keluarga, situasi tersebut tetap dianggap aman secara hukum pidana. Aturan ini justru melindungi masyarakat dari aksi-aksi persekusi atau penghakiman massa yang sering terjadi sebelumnya,” tutur Abdul.

Langkah dekolonisasi hukum melalui KUHP baru ini sekaligus menandai peralihan dari sistem pidana warisan kolonial menuju hukum nasional yang lebih modern. Pemerintah berharap masyarakat memahami rincian aturan ini agar tidak muncul kekhawatiran berlebih mengenai intervensi negara dalam kehidupan pribadi sehari-hari.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita