Krisis Jabatan di Bandung Barat, Rotasi Mutasi ASN Disorot, Dugaan Praktik Jual – Beli Jabatan Menguat
BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menghadapi persoalan serius dalam tata kelola birokrasi. Puluhan jabatan struktural strategis, mulai dari eselon II, III hingga IV, hingga kini masih kosong. Kondisi ini membuat roda pemerintahan berjalan pincang dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dikabarkan akan melakukan rotasi dan mutasi (rotmut) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Januari 2026. Namun, rencana tersebut justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait transparansi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan.
Pemerhati kebijakan publik, M. Safari Zaelani, menilai kekosongan jabatan yang berkepanjangan membuka ruang spekulasi publik. Ia mengingatkan agar rotasi dan mutasi ASN tidak dilakukan berdasarkan kepentingan non-profesional, seperti kedekatan personal, loyalitas politik pasca-Pilkada, maupun praktik transaksional jabatan.
“Prinsip tidak ada makan siang gratis dalam mutasi jabatan harus dihapuskan. Jabatan bukan alat balas jasa politik, melainkan amanah untuk melayani masyarakat. Setiap bentuk transaksi jabatan adalah pengkhianatan terhadap reformasi birokrasi,” tegas Safari, Jumat (15/01/2026).
Menurut Safari, pengisian jabatan harus sepenuhnya mengacu pada sistem merit, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Kompetensi, kualifikasi, rekam jejak kinerja, dan integritas ASN harus menjadi satu-satunya tolok ukur penempatan pejabat.
Lebih jauh, Safari juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kekosongan jabatan tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ia menduga oknum asisten pribadi Bupati KBB berinisial RID, yang disebut-sebut memiliki kedekatan politik, berkolaborasi dengan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengatur rotasi dan mutasi ASN.
“Sejumlah jabatan strategis eselon II dan III yang kosong diduga dijadikan ladang keuntungan, terutama di lingkungan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, hingga jabatan camat. Ironisnya, jabatan-jabatan ini merupakan tulang punggung pelayanan publik,” ujar Safari.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan juga terjadi di tingkat kecamatan. Beberapa wilayah seperti Batujajar, Cipongkor, Sindangkerta, dan Cisarua hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat. Kondisi serupa terjadi pada jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Sekretaris Camat, dan sejumlah posisi teknis lainnya.
Safari menilai situasi ini berpotensi dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah untuk ikut campur dalam penentuan rotasi dan mutasi jabatan. Jika dibiarkan, profesionalisme birokrasi akan terabaikan dan organisasi pemerintahan kehilangan arah kebijakan yang kuat.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, dampaknya adalah stagnasi birokrasi, rendahnya inovasi, serta melemahnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah. Publik berhak menuntut birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang tersandera kepentingan,” pungkasnya. (Fey)











