PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim gabungan yang terdiri dari Personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Ponorogo, TNI, dan Polri berhasil memadamkan kebakaran hebat yang melanda sebuah pabrik briket di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 100, Kelurahan Surodikraman, pada Minggu (18/1/2026) pagi. Petugas bekerja keras selama lebih dari dua jam untuk memastikan api tidak merembet ke kawasan pemukiman warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Eko Edy Suprapto, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengerahkan dua unit armada tangki (nomor lambung AE 8070 TP dan AE 8133 SP) segera setelah menerima laporan warga pada pukul 07.10 WIB. Berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, petugas berhasil melokalisasi api sehingga dampak kebakaran tidak meluas ke bangunan di sekitarnya.
“Alhamdulillah, api berhasil kami lokalisir. Personel membutuhkan waktu sekitar 2,5 jam untuk memadamkan api dan menyelesaikan proses pendinginan secara menyeluruh,” ujar Eko Edy Suprapto pada Minggu (18/1).
Petugas menghadapi tantangan cukup berat dalam proses pemadaman karena karakteristik material briket yang mudah terbakar dan mampu menyimpan panas di lapisan bawah. Oleh karena itu, Regu B dan Regu E Damkar Ponorogo melakukan penyisiran mendalam untuk memastikan tidak ada titik api sekecil apa pun yang tersisa sebelum menyatakan operasi selesai total pada pukul 09.00 WIB.
Meski kebakaran ini menimbulkan kerusakan material pada gudang bahan briket, pihak berwenang memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti munculnya api.
Sebagai langkah antisipasi, petugas mengimbau para pemilik usaha pabrik di wilayah Ponorogo agar rutin memeriksa instalasi listrik dan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memadai guna mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa mendatang.

