JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Peluncuran Program Visa Global Citizen of Indonesia (GCI) oleh Kementerian Imigrasi Republik Indonesia menuai tanggapan dari Diaspora Indonesia. Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) bersama Indonesian Diaspora Network United (IDN United) menilai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tersebut sebagai langkah awal negara dalam mengakui keberadaan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia.
Program GCI dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat hubungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lebih dari tujuh juta diaspora Indonesia. Namun demikian, kedua organisasi diaspora tersebut menegaskan bahwa kebijakan keimigrasian harus berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara, terutama dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Presiden IDN Global, Nathalia Wijaya, menekankan bahwa perlindungan HAM, khususnya bagi eks-Warga Negara Indonesia (eks-WNI), harus menjadi prioritas utama dalam implementasi GCI. Menurutnya, banyak eks-WNI kehilangan kewarganegaraan bukan karena menolak Indonesia, melainkan akibat keterbatasan regulasi hukum di masa lalu.
“Kebijakan GCI harus selaras dengan amanat UUD 1945, yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan pendekatan yang adil dan nondiskriminatif, ikatan kebangsaan diaspora dapat diperkuat,” ujar Nathalia.
Senada dengan itu, Presiden IDN United, Prof. Herry Utomo, menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang berbeda dibandingkan warga negara asing pada umumnya. Ikatan darah, keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang bagi Indonesia menjadi alasan kuat mengapa eks-WNI tidak seharusnya diperlakukan semata sebagai pemohon visa berbasis kemampuan finansial.
“Perlindungan hak eks-WNI, termasuk hak tinggal, kembali ke tanah air, serta menjaga keutuhan keluarga, harus diprioritaskan dalam kebijakan GCI,” tegasnya.
IDN Global dan IDN United juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam desain awal Program GCI. Di antaranya adalah ketidakjelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang dinilai kurang kompetitif secara global. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat GCI kurang relevan dan tidak menarik bagi diaspora strategis yang justru dibutuhkan Indonesia.
Selain itu, kedua organisasi diaspora tersebut mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kebijakan GCI secara partisipatif sebelum implementasi penuh. Mereka menilai hingga saat ini belum ada proses konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna dengan komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara.
“Setidaknya perlu dilakukan survei menyeluruh terhadap diaspora Indonesia di seluruh dunia sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis dan kebijakan,” tegas pernyataan bersama IDN Global dan IDN United.
Tanpa koreksi kebijakan, GCI dikhawatirkan tidak diminati dan justru berpotensi menjauhkan diaspora dari tujuan pemerintah dalam merangkul komunitas global Indonesia.
Meski demikian, Diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis negara. Namun kemitraan tersebut, menurut mereka, harus dibangun atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, bukan semata komersialisasi status diaspora.
“Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dan diaspora dapat bersama-sama memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Trigo Neo Starden, Presiden Diaspora United Kingdom, merupakan salah satu tokoh diaspora Indonesia di Inggris Raya. Ia adalah jurnalis senior dan pengacara maritim lulusan Inggris yang telah menetap di Inggris selama lebih dari 40 tahun, serta menjadi satu-satunya jurnalis Indonesia yang menjabat sebagai officer di National Union of Journalists and International.

