Mengurai Benang Kusut Layering, Mengapa Korupsi Modern Jauh Lebih Mematikan Daripada Era Konvensional?
Oleh: W. Arso, S.I.Kom
Penulis adalah: Wartawan sertifikasi UKW UTama dan pendiri media online kanalindonesia.com
Menyimak pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di hadapan Komisi III DPR RI mengenai pergeseran modus korupsi dari face-to-face menjadi skema layering (berlapis) adalah sebuah pengakuan jujur atas realitas pahit, kita sedang berperang melawan musuh yang terus bermutasi. Jika korupsi di masa lalu ibarat pencurian terang-terangan yang meninggalkan jejak kaki di lumpur, korupsi modern adalah sebuah pencurian hantu yang dilakukan di balik layar algoritma dan struktur hukum yang legal.
Dahulu, deteksi korupsi di Indonesia sangat bergantung pada kekuatan informan dan penyadapan suara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi primadona karena adanya bukti fisik yang tak terbantahkan, uang tunai dalam koper, kardus, atau tas mewah. Namun, koruptor adalah pembelajar yang cepat. Mereka menyadari bahwa pertemuan fisik adalah titik terlemah dalam rantai kejahatan mereka.
Evolusi ke skema layering adalah upaya sistematis untuk menciptakan jarak antara niat (mens rea) dan manfaat (benefit). Dalam dunia pencucian uang, layering adalah tahap di mana pelaku memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks untuk mengaburkan audit.
Untuk memahami betapa rumitnya ini, mari kita proyeksikan sebuah skema yang sering ditemui dalam kasus-kasus besar (seperti dalam kasus korupsi timah atau proyek BTS yang pernah menyita perhatian publik):
Lapisan Pertama (The Shell): pejabat publik tidak menerima uang. Sebaliknya, ia meminta vendor pemenang proyek untuk menyetor komitmen ke sebuah perusahaan konsultan yang baru berdiri dua bulan lalu. Secara hukum, perusahaan ini milik orang asing atau supir pribadi yang namanya dicatut.
Lapisan Kedua (The Splitting): perusahaan konsultan tersebut memecah uang ke dalam 20 transaksi berbeda: membeli emas, membayar premi asuransi mewah yang nantinya akan dicairkan, hingga membeli aset kripto di bursa luar negeri.
Lapisan Ketiga (The Integration): setelah melewati berbagai filter, uang tersebut kembali ke kantong sang pejabat dalam bentuk pinjaman tanpa bunga dari pihak ketiga atau melalui skema jual-beli aset yang harganya sudah digelembungkan (mark-up).
Dalam skema ini, jika KPK hanya mengandalkan OTT, mereka tidak akan menemukan apa pun. Tidak ada uang yang berpindah tangan saat pejabat tersebut menandatangani proyek. Uang itu berjalan sendiri melalui labirin digital.
Berdasarkan laporan National Risk Assessment (NRA) yang dirilis oleh PPATK, risiko pencucian uang melalui tindak pidana korupsi tetap berada di level tertinggi. Ada beberapa data yang mengkhawatirkan diantaranya penggunaan virtual assets untuk menyembunyikan suap meningkat karena sifatnya yang pseudonim dan lintas batas; Lebih dari 60% kasus korupsi besar melibatkan penggunaan korporasi sebagai tameng. Tanpa transparansi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) yang kuat, penegak hukum hanya akan menangkap direktur boneka sementara dalang utamanya tetap aman.
Pergeseran ke modus layering ini membawa dampak sistemik yang sangat berbahaya bagi integritas bangsa yaitu beban pembuktian yang berat (The Burden of Proof). Dalam hukum pidana kita, jaksa harus membuktikan hubungan langsung antara tindakan dan keuntungan. Dengan layering, hubungan ini menjadi putus-nyambung. Penyelidik harus melakukan audit forensik terhadap ratusan rekening, yang memakan waktu bulanan hingga tahunan. Hal ini seringkali membuat publik tidak sabar dan menganggap KPK lemah, padahal realitasnya adalah kasusnya yang menjadi jauh lebih rumit.
Hilangnya efek jera korupsi face-to-face biasanya melibatkan jumlah yang terbatas pada kapasitas fisik (berapa banyak uang yang bisa dibawa dalam koper?). Namun, korupsi layering lewat sistem perbankan dan digital tidak memiliki batas plafon. Triliunan rupiah bisa lenyap dalam hitungan detik, dan selama asetnya belum disita, sang koruptor merasa menang meski harus mendekam beberapa tahun di penjara.
Kita tidak bisa melawan senjata nuklir dengan tombak. Untuk menghadapi evolusi korupsi ini, Indonesia membutuhkan dua hal utama yaitu teknologi penelusuran agresif dimana KPK harus bertransformasi menjadi lembaga berbasis data (data-driven agency). Penggunaan AI untuk memetakan profil risiko pejabat dan mencocokannya dengan gaya hidup serta transaksi keluarga inti harus diotomatisasi.
UU perampasan aset, harga mati. ini adalah instrumen yang paling ditakuti koruptor. Dengan skema layering, pembuktian pidana badan mungkin sulit, namun dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara bisa merampas aset yang tidak wajar tanpa harus menunggu putusan pidana orangnya.
Jadi, evolusi korupsi dari “Kardus Durian” menuju “Skema Layering” adalah bukti bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi sebuah industri yang canggih.
Pernyataan Ketua KPK adalah peringatan bahwa cara-cara lama sudah tidak lagi memadai. Masyarakat tidak boleh hanya terpaku pada tontonan rompi oranye di layar kaca, melainkan harus mendukung penuh penguatan sistem keuangan dan regulasi yang mampu menembus lapisan-lapisan gelap yang diciptakan oleh para pencuri uang rakyat.
Jika kita gagal beradaptasi, kita sedang membiarkan koruptor menulis masa depan bangsa ini dengan tinta yang mereka beli dari hasil jarahan yang dikemas secara legal.






















