OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner demi Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

ARSO 01 Feb 2026
OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner demi Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk sejumlah Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti untuk mengisi posisi strategis dalam struktur kepemimpinan organisasi. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (31/1/2026).

Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta memastikan kelancaran tugas pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, hingga perlindungan konsumen tetap berjalan optimal.

Berdasarkan hasil RDK, OJK menetapkan dua pejabat utama untuk mengemban tanggung jawab tambahan, yaitu Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen) menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Januari 2026. OJK menegaskan bahwa proses transisi ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK guna menjaga stabilitas internal organisasi.

Selain melakukan rotasi kepemimpinan, OJK akan mempertajam seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis. Hal ini dilakukan untuk merespons dinamika yang berkembang pesat di sektor keuangan global maupun domestik.

Pihak otoritas juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa koordinasi dengan pemangku kepentingan tetap berjalan secara normal. OJK memastikan layanan publik dan upaya perlindungan konsumen tidak akan terganggu oleh perubahan struktur ini.

Dengan penguatan kepemimpinan tersebut, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.