Mempertimbangkan Ulang Reposisi Polri, Antara Independensi dan Bayang-Bayang Politisasi

ARSO 01 Feb 2026
Mempertimbangkan Ulang Reposisi Polri, Antara Independensi dan Bayang-Bayang Politisasi

Oleh: W. Arso, S.I.Kom

Penulis adalah: Wartawan dengan sertifikat UKW Utama, pendiri dan owner media online kanalindonesia.com, ketua PWI Ponorogo

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memicu perdebatan sengit di panggung ketatanegaraan. Isu mengenai peralihan status Polri apakah tetap di bawah Presiden, beralih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau beralih ke Kementerian Keamanan baru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh jantung filosofi keamanan nasional dan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia yang masih bertumbuh.

Sejarah mencatat bahwa Polri pernah berada di bawah Departemen Dalam Negeri pada masa awal kemerdekaan (1945). Namun, dinamika politik yang tidak stabil pada era Demokrasi Parlementer membuktikan bahwa penempatan kepolisian di bawah kementerian menjadikannya sasaran tarik-ulur kepentingan faksi politik.

Pasca Reformasi, melalui Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000, Indonesia mengambil langkah berani dengan memisahkan TNI dan Polri serta menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Langkah ini adalah upaya korektif untuk memastikan Polri memiliki kemandirian dalam penegakan hukum dan tidak lagi menjadi bagian dari struktur militeristik maupun birokrasi kementerian yang lamban.

Saat ini, Polri menikmati jalur birokrasi yang pendek. Sebagai institusi yang melapor langsung ke Kepala Negara, Polri memiliki kecepatan reaksi yang tinggi dalam menangani ancaman transnasional seperti terorisme dan kejahatan siber. Status ini memberikan posisi tawar yang setara dengan menteri, sehingga koordinasi lintas sektoral berjalan lebih efektif.

Namun, posisi ini melahirkan kritik mengenai fenomena “Superbody”. Tanpa adanya menteri yang berfungsi sebagai pengawas manajerial dan penyusun kebijakan, Polri memiliki kekuasaan besar yang terkonsentrasi. Risiko politisasi oleh kekuasaan tertinggi untuk kepentingan politik praktis tetap menjadi ancaman nyata, mengingat jabatan Kapolri adalah jabatan politis yang dipilih langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri sering merujuk pada model negara demokrasi maju seperti Inggris atau Jepang. Secara teoretis, ini akan memperkuat supremasi sipil dan menyinkronkan kebijakan keamanan dengan pemerintah daerah.

Namun, analisis risiko menunjukkan hambatan besar:

Politisasi kursi menteri: Di Indonesia, kursi Menteri Dalam Negeri kerap menjadi “jatah” politik partai koalisi. Menempatkan Polri di bawah kementerian yang dipimpin kader partai berisiko mengubah kepolisian menjadi alat pemenangan politik atau instrumen penekan lawan politik di daerah.

Birokratisasi keamanan: jalur komando yang harus melalui birokrasi kementerian dikhawatirkan akan memperlambat pengambilan keputusan dalam situasi darurat nasional.

Opsi pembentukan kementerian baru (seperti Department of Homeland Security di AS) menawarkan pemisahan fungsi: menteri sebagai regulator kebijakan dan anggaran, sementara Kapolri sebagai pelaksana operasional. Ini adalah mekanisme check and balances yang ideal secara teoritis.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembentukan kementerian baru akan memicu pembengkakan birokrasi dan beban anggaran negara. Selain itu, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa tumpang tindih kewenangan sering melahirkan konflik ego sektoral yang justru merugikan pelayanan publik jika tidak diatur dengan undang-undang yang sangat presisi.

Mengubah posisi Polri dalam bagan organisasi tanpa memperbaiki kultur birokrasi adalah sebuah perjudian demokrasi. Mengingat realitas politik Indonesia yang masih kental dengan politik patronase, menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat menarik institusi ini ke dalam pusaran politik identitas yang destruktif.

Status Polri di bawah Presiden saat ini masih merupakan opsi paling relevan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Namun, hal ini harus dibarengi dengan syarat mutlak, penguatan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).

Kompolnas tidak boleh lagi hanya menjadi pemanis birokrasi. Lembaga ini harus bertransformasi menjadi badan pengawas eksternal yang memiliki taji, otoritas penyelidikan, dan pengaruh kuat terhadap kebijakan internal Polri. Reformasi sejati bukanlah tentang memindahkan gedung kantor, melainkan tentang memastikan setiap personel Bhayangkara bekerja atas dasar hukum dan profesionalisme, bukan berdasarkan perintah dari kepentingan golongan tertentu. (*)