Waspada Penipuan, KPK Klarifikasi Surat Palsu Terkait Pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur 2026

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis peringatan melalui laman situs resminya terkait maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan pengumuman resmi di portal kpk.go.id, ditemukan adanya penyalahgunaan identitas melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli-ACLC KPK. Surat palsu tersebut mencantumkan nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 yang berisi rekomendasi serta undangan resmi mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum yang ditujukan kepada Pemerintah Kota.
KPK menegaskan bahwa informasi yang tercantum dalam surat tersebut sepenuhnya adalah tidak benar atau hoaks. Melalui keterangan resminya, pihak lembaga menduga kuat bahwa dokumen tersebut digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai alat untuk melakukan penipuan dan menyebarkan informasi menyesatkan demi keuntungan pribadi. KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat luas agar selalu melakukan verifikasi ulang melalui saluran resmi KPK sebelum mengambil tindakan apa pun atas instruksi yang diterima.
Dalam rilis tersebut, KPK kembali mengingatkan prinsip kerja lembaga bahwa setiap pegawai KPK yang sedang bertugas selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi. Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. KPK juga memastikan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai “perpanjangan tangan” dalam penanganan perkara, serta tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan khusus di daerah-daerah.
Lebih lanjut, sumber resmi KPK menekankan bahwa seluruh pelayanan publik dan perangkat sosialisasi antikorupsi, seperti buku dan brosur, diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma atau gratis. Masyarakat diingatkan untuk hanya mempercayai informasi yang berasal dari situs internet resmi yakni www.kpk.go.id, www.jaga.id, dan www.stranaspk.id. Segala bentuk media yang menggunakan nama mirip dengan KPK tanpa dasar hukum resmi dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK meminta masyarakat dan jajaran Pemerintah Daerah yang menemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan agar segera melapor. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS) di alamat https://kws.kpk.go.id atau dengan menghubungi aparat penegak hukum terdekat guna meminimalisir risiko kerugian lebih lanjut.











