Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

- Editor

Rabu, 24 April 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (23/4/2024).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pelapor Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) ini menghadirkan tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu di antaranya kesaksian Ahmad Siboy yang menyebutkan pihaknya mengenal Terlapor sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) nonaktif sejak 2022. Jika berpedoman pada AD/ART organisasi, Ahmad menyebutkan tidak dikenal istilah ketua nonaktif, yang ada hanya pelaksana tugas.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” sebut Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring.

Baca Juga :  Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

Hal senada juga disebutkan dalam keterangan dua saksi lainnya, yakni Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan. Kedua Saksi ini saat dipandu oleh kuasa hukum Pelapor menyebutkan hanya mengetahui Terlapor dan tidak mengenal secara personal. Sebab, kedua saksi sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Terlapor sebagai pembicara atau pemateri.

Untuk diketahui, pada sidang pendahuluan lalu pada Selasa (16/4/2024) Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Hal ini, sambung Taufik, sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Baca Juga :  Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

Sebagai tambahan informasi, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen. Syahdan, MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.

Berita Terkait

Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB
Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran
Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United
Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:20 WIB

Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

Senin, 29 April 2024 - 10:05 WIB

Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran

Rabu, 24 April 2024 - 17:19 WIB

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Rabu, 24 April 2024 - 17:13 WIB

Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 12:02 WIB

Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan

Rabu, 24 April 2024 - 07:00 WIB

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

Rabu, 24 April 2024 - 06:35 WIB

MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024

Rabu, 24 April 2024 - 06:28 WIB

Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:52 WIB

KANAL MAGETAN

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB