Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Respon Cepat Polsek Wringinanom, Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Respon Cepat Polsek Wringinanom, Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 24 Jam

GRESIK,KANALINDONESIA.XOM : Jajaran , berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut menimpa Abdul Wahet (26), warga Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri mengatakan, pihaknya menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tersangka berinisial II (42), warga Kecamatan Kedamean.

“Tersangka diamankan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Sumengko. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Ahmad Fahri. Selasa (24/02/2026).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui telah merencanakan aksinya sejak Januari 2026. Pelaku yang tinggal satu lingkungan kos dengan korban diduga mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin. Saat situasi sepi pada dini hari, tersangka membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos.

Sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta STNK. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.

Kapolsek menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan darurat 110 maupun layanan Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita