Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Setuju Kebijakan Kemkomdogi berlakukan Pembatasan Akses Platform Digital Anak 16 Tahun ke Bawah

Setuju Kebijakan Kemkomdogi berlakukan Pembatasan Akses Platform Digital Anak 16 Tahun ke Bawah

SURABAYA KANALINDONESIA COM –
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menyambut baik dan memberikan dukungan pada kebijakan Kementerian pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dan aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Menurut Sri Wahyuni, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.

Bunda Yuni sapaan akrab Sri Wahyuni, mengakui perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, komunikasi, hingga akses informasi. Namun, jika tidak diiringi pengawasan yang memadai, penggunaan internet secara bebas juga dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak.

“Berbagai platform digital saat ini sangat mudah diakses anak-anak. Jika tidak ada pengawasan dan aturan yang jelas, sangat berisiko menjangkau konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Bunda, Minggu (8/3/2026).

Dengan aturan ini paling tidak kata Politisi Partai Demokrat tersebut dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Aturan ini harusnya platform digital juga turut memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Tidak melulu urusan pemerintahan dan orang tua.

“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelasnya.

Yuni berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Dengan demikian, mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko berlebihan.

“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” katanya.

Dalam implementasinya nanti, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.

Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta platform gim Roblox.

Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerapan aturan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses ruang digital berdasarkan usia pengguna.

Menurutnya, kehadiran negara dalam regulasi ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV, Jumat (6/3/2026). Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita