Gelar Perkara Dumas Subandi Mandek, Kuasa Hukum RM Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana
SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM – Aduan dugaan tindak pidana yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Subandi, terhadap Rahmat Muhajirin (RM) kian menemui jalan buntu. Gelar perkara yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 17 Maret 2026 justru menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut minim dasar hukum.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kuasa hukum RM, Moh Muzayin, SH, M.Hum, secara tegas menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam aduan yang diajukan oleh Subandi. Ia bahkan menyebut, perkara tersebut layak dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum yang disangkakan.
“Dari gelar perkara, tidak ada fakta baru. Unsur pidana jelas tidak terpenuhi,” tegas Muzayin, Rabu (18/3/2026).
Kasus yang dilaporkan Subandi sebelumnya terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP. Namun dalam forum gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Jatim, fakta-fakta yang muncul justru berbalik arah.
Terungkap, tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan objek laporan bukan berada dalam penguasaan bebas, melainkan telah disita oleh Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Tak hanya itu, pihak RM justru lebih dulu melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan dana senilai Rp28 miliar yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri.
Muzayin menilai, laporan yang dilayangkan Subandi terkesan dipaksakan dan tidak memiliki konstruksi hukum yang kuat. Ia mendesak penyidik segera menghentikan penyelidikan serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Perkara ini sudah terang, tidak cukup bukti. Kami minta segera dihentikan,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik Polda Jawa Timur. Namun dengan tidak ditemukannya unsur pidana dalam gelar perkara, sinyal kuat penghentian kasus ini kian tak terbendung.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Subandi terkait hasil gelar perkara tersebut. Namun dinamika yang berkembang menunjukkan bahwa aduan yang sempat menjadi sorotan itu kini berada di ujung tanduk. (*)

