PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Aksi penggeledahan sebuah rumah yang dilakukan petugas Polsek Tlanakan di sebuah rumah warga Desa Pademawu Timur, Dusun Malangan Barat, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Muhyi warga setempat, menuai polemik lantaran pihak keluarga yang rumahnya digeledah mengaku dirugikan.
Atas kejadian tersebut, pemilik rumah bersama sejumlah kerabatnya langsung mendatangi kantor Polsek Tlanakan, Pamekasan untuk mempertanyakan prosedur yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan Kholil, selaku juru bicara pihak keluarga, penggeledahan dilakukan oleh empat personel Polsek Tlanakan bersama satu orang yang disebut sebagai informan.
“Penggeledahan itu dilakukan secara tiba-tiba. Kami kaget karena tidak ada penjelasan prosedural yang jelas,” ujar Kholil.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan atas dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan kendaraan bermotor hasil sindikat, termasuk motor gadai yang diduga berasal dari tindak penggelapan. Namun demikian, pihak keluarga membantah tudingan tersebut dan menilai tindakan aparat tidak sesuai dengan prosedur.
Kholil juga menegaskan bahwa sikap petugas di lapangan dinilai tidak seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian setempat saat dikonfirmasi via handphone.
“Kapolsek menyampaikan bahwa petugas sudah meminta izin dengan baik, tetapi faktanya di lapangan tidak demikian. Bahkan ada rekaman video warga yang menunjukkan hal itu,” imbuhnya.
Ditambahkan Kholil, meski pihak Polsek Tlanakan disebut telah mengakui adanya miskomunikasi dalam pelaksanaan penggeledahan, keluarga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait bentuk evaluasi atau tindak lanjut dari kejadian tersebut.
Sementara itu, staf kuasa hukum pihak keluarga yang mendatangi Polsek Tlanakan menyampaikan beberapa poin klarifikasi dari kepolisian.
Disebutkanya, bahwa penggeledahan dilakukan sebagai langkah cross check untuk memastikan keberadaan sepeda motor yang diduga berada di lokasi rumah tersebut.
“Pihak Polsek menunjukkan adanya surat perintah penggeledahan. Namun, kami tidak diperkenankan mendokumentasikan surat tersebut dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” jelasnya.
Ditambahkanya, “selain itu, penggeledahan disebut dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan negeri dengan alasan situasi mendesak. Pasalnya, polisi khawatir barang bukti berupa sepeda motor yang dicari yang diduga ada di rumah warga Pademawu tersebut akan hilang apabila tidak segera dilakukan tindakan,tegasnya.
“Tindakan penggeledahan itu seharusnya sesuai SOP, yang seharusnya ada pendampingan dari wilayah hukum setempat karena berbeda daerah. Lah ini justru pihak kepolisian Polsek Tlanakan kayak ada miskomunikasi dengan perangkat desa serta Polsek Pademawu dalam pelaksanaan kegiatan itu,” tutupnya
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Tlanakan meski media kanalindonesia.com sudah melakukan upaya konfirmasi. (*)

