Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Pria di Cirebon Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Pria di Cirebon Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial DS atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga Hamil. Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Juni 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban melalui iming-iming uang dan makanan. Selain itu, DS juga menjanjikan akan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga secara langsung. Namun, pelaku diketahui memiliki kedekatan dengan ibu korban.

“Korban tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Pelaku ini bukan ayah tiri, tetapi memiliki hubungan kekerabatan dengan ibu korban,” ujar AKP Adam Gana saat ditemui wartawan, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban dengan menjalin hubungan tanpa status yang jelas atau yang dikenal dengan istilah hubungan tanpa status (HTS).

“Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Saat ini, DS telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita