Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Dosen Hukum UTA 45 Jakarta Soroti Pengawasan MBG di Cirebon, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian

Dosen Hukum UTA 45 Jakarta Soroti Pengawasan MBG di Cirebon, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon yang berdampak pada ratusan orang menjadi perhatian kalangan akademisi. Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Dr. Drs. Cecep Suhardiman, S.H menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola program, memperkuat pengawasan pemerintah daerah, serta mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Menurut Cecep, MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan sistem pengelolaan dan pengawasan ketat. Terlebih, anggaran program tersebut dalam APBN 2026 mencapai Rp335 triliun, sehingga setiap tahapan pelaksanaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan penerima manfaat.

“Anggaran program MBG ini tidak kecil. Karena itu, tata kelolanya harus dilaksanakan secara baik dan benar, mulai dari proses pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, distribusi, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Cecep menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan MBG tidak cukup hanya dibebankan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maupun yayasan penyedia yang menjalankan program. Pengawasan juga harus melibatkan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia menilai, kejadian dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima manfaat, termasuk dalam kasus MBG di wilayah Kalijaga, Kota Cirebon, menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan standar keamanan pangan di lapangan.

Menurutnya, persyaratan bagi penyedia makanan harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten. Kepatuhan administratif saja tidak cukup apabila proses pengolahan dan distribusi makanan masih berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.

Pemkot Cirebon Punya Tanggung Jawab Pengawasan

Cecep juga menyoroti peran Pemerintah Kota Cirebon dalam mengawasi pelaksanaan program MBG di wilayahnya. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengatur pelaksanaan program, termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap dapur SPPG, standar higienitas, sanitasi, keamanan bahan pangan, dan proses pengolahan makanan harus dilakukan secara serius,” kata Cecep.

Ia menilai, pengawasan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah muncul kejadian yang merugikan penerima manfaat.

Pemeriksaan berkala terhadap dapur penyedia makanan, bahan baku, peralatan memasak, penyimpanan, hingga distribusi makanan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Cecep menegaskan, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat harus dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan penerima manfaat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam proses penyediaan makanan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur.

Dugaan Kelalaian Perlu Diusut Secara Hukum

Selain evaluasi tata kelola, Cecep meminta aparat kepolisian bersikap proaktif menyelidiki penyebab dugaan keracunan MBG di Kota Cirebon. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui sumber masalah, mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran prosedur, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Ia menyoroti informasi mengenai temuan saat inspeksi mendadak anggota DPRD Kota Cirebon, yang disebut menemukan sebagian makanan dimasak di luar dapur SPPG.

Menurut Cecep, informasi tersebut perlu didalami karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur pengolahan makanan yang telah ditetapkan. Namun, fakta mengenai proses pengolahan, pihak yang bertanggung jawab, serta kaitannya dengan dugaan keracunan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita