Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Sidang Praperadilan Kasus Asusila di Majalengka Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Sidang Praperadilan Kasus Asusila di Majalengka Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang pria berinisial R terus bergulir. Proses hukum ini menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami menegakkan hukum, bukan membela kesalahan. Jika ada yang bersalah, tentu harus diproses. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau mengeksploitasi kasus,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Agus mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat ke sejumlah lembaga pengawas, termasuk Propam. Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga integritas institusi penegak hukum.

Menurutnya, proses praperadilan telah dimulai sejak awal April 2026. Sidang sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon pada agenda pertama, sebelum akhirnya berlanjut dengan agenda jawaban hingga penyampaian kesimpulan secara maraton.

“Proses ini tidak mudah karena kami berhadapan dengan institusi. Dibutuhkan keberanian moral dan biaya. Namun, jika dibiarkan, masyarakat bisa dirugikan,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga memaparkan kronologi awal perkara yang bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon. Pertemuan tersebut diduga berlanjut hingga terjadi peristiwa asusila saat para pihak berada dalam pengaruh minuman keras.

Agus menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat seharusnya diproses, bukan hanya satu orang.

Selain itu, ia mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak keluarga dengan kesepakatan tertentu. Namun, proses hukum tetap berjalan lantaran laporan tidak dicabut.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, mulai dari tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara prosedur administrasi seperti SPDP tidak kami terima,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Agus juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang kini telah dilaporkan ke Propam dan tengah dalam proses penanganan.

Ia turut mempertanyakan perpanjangan masa penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk adanya persetujuan dari pengadilan yang diberikan menjelang masa tahanan berakhir.

Pihaknya berharap, putusan praperadilan yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat memberikan keadilan secara objektif bagi semua pihak.

“Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara objektif. Ini juga menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita