TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Pengelola TITD Kwan Sing Bio didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Tuban pada Senin (27/4/2026) untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni. Sebelumnya, Fahmi mengeklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan kunjungan kerja yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026).
Pihak Komisi II DPRD Tuban menyebut surat tersebut telah disampaikan melalui satpam TITD Kwan Sing Bio. Namun, pengelola membantah tidak pernah menerima surat kunjungan kerja tersebut.
Merasa tidak menerima surat, pengelola mendatangi DPRD Tuban. Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati, memberikan keterangan bahwa surat yang dimaksud memang tercatat di internal sekretariat.
Kuasa hukum pengelola, Nang Engki Anom Suseno, mempertanyakan bukti pengantaran surat tersebut.
“surat tersebut faktanya tidak pernah sampai ke pihak TITD Kwan Sing Bio. Sekretariat dewan bahkan tidak mengantongi bukti atau data terkait pengiriman surat tersebut kepada kami,” tegas Engki.
Menurut Engki, kondisi tersebut bertolak belakang dengan klaim Komisi II yang menyebut telah mengirim surat secara resmi. Ia juga membantah tudingan bahwa pengelola memiliki itikad buruk dengan sengaja mengunci pintu untuk menghindari pertemuan dengan anggota dewan.
“Kami melihat ada narasi yang sengaja dibangun untuk membenturkan pengelola dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, khususnya kubu sebelah (pihak Tjong Ping, red),” tambah Engki.
Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan pengelola untuk menentukan langkah hukum atau tindakan lanjutan atas persoalan tersebut. Ia juga membuka peluang untuk melaporkan oknum anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK).
Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang dilangkahi dalam pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Draft laporan beserta bukti-bukti pendukung disebut telah terkumpul sekitar 80 persen.
“Kami menilai tindakan Ketua Komisi II bukan sekadar ‘off-side’, tapi kuat dugaan telah menyalahgunakan mandatnya sebagai wakil rakyat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Engki.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai persoalan tersebut merupakan miskomunikasi antara pihaknya dengan oknum satpam di Kelenteng Kwan Sing Bio.
Ia menegaku kecewa karena tidak menemui pihak pengelola saat kunjungan berlangsung, justru pintu klenteng dikunci.
“Saya justru menyayangkan sikap advokat pengelola yang terkesan memanas-manasi keadaan. Padahal niat kami murni ingin memediasi dan mencari solusi damai tanpa ada tendensi atau kepentingan apa pun,” ucap Fahmi Fikroni Selasa (28/4/2026)
Fahmi menyatakan tidak gentar jika pengelola menempuh jalur laporan ke Badan Kehormatan. Ia menegaskan prioritas dewan adalah mengembalikan kondisi agar umat dapat beribadah dengan tenang dan rukun.
“Kami justru curiga masalah ini sengaja dibesar-besarkan agar konflik di internal kelenteng tidak kunjung usai. Mengapa tidak menempuh jalan kekeluargaan saja? Ada apa sebenarnya di balik ini?” Pungkas Ketua Komisi II DPRD Tuban Tersebut.

