CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai operasional birokrasi pendidikan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Cirebon. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025.
FORMASI menilai penggunaan Dana BOS untuk mendukung operasional Korwil dan K3S berpotensi menyimpang dari tujuan utama anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan peserta didik dan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., mengungkapkan, berdasarkan temuan BPK RI terdapat dugaan penggunaan Dana BOS sekitar Rp1,3 miliar untuk operasional kantor Korwil Pendidikan Kecamatan dan sekitar Rp1,6 miliar untuk biaya operasional K3S.
“Pertanyaan besarnya, uang sebesar itu digunakan untuk apa? Apa urgensi dan fungsi Korwil dan K3S Pendidikan Kecamatan sampai harus menyedot anggaran Dana BOS miliaran rupiah?” ujar Qorib.
Menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan birokrasi bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang saat ini terus digaungkan pemerintah pusat. Ia menegaskan, Dana BOS seharusnya difokuskan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan kepentingan langsung peserta didik.
FORMASI juga menilai keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menjadi mata rantai birokrasi tambahan yang membebani keuangan daerah. Terlebih, dalam struktur pendidikan dasar telah terdapat K3S yang selama ini menjalankan fungsi koordinasi antar kepala sekolah.
“Kalau sudah ada K3S, lalu apa fungsi strategis Korwil? Jangan sampai keberadaan Korwil hanya menjadi mata rantai birokrasi tambahan yang justru menghambur-hamburkan keuangan negara,” katanya.
Selain menyoroti dugaan penggunaan Dana BOS untuk biaya operasional, FORMASI mengaku menerima informasi terkait dugaan praktik pengumpulan iuran Dana BOS, pemotongan melalui rekening payroll kepala sekolah dan guru, hingga penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.
Atas dasar itu, FORMASI meminta Bupati Cirebon melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan.
“Kami meminta Bupati Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan agar membubarkan Korwil Pendidikan Kecamatan apabila keberadaannya hanya menjadi beban anggaran dan diduga menjadi ruang pemborosan keuangan negara,” tegas Qorib.
FORMASI juga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI.
Menurut FORMASI, anggaran pendidikan merupakan hak peserta didik yang penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Karena itu, FORMASI memastikan akan terus mengawal persoalan Dana BOS di Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pemborosan anggaran.

