SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polrestabes Surabaya bersama polsek jajarannya berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan selama periode April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 192 tersangka diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat rilis kasus Premanisme dan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Luthfie menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif melalui langkah preventif dan represif.
“Upaya preventif kami lakukan melalui patroli rutin dan kegiatan kepolisian lainnya untuk mencegah tindak kriminal. Sedangkan langkah represif diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari total 163 kasus terbagi atas 15 kasus curas, 97 kasus curanmor, 37 kasus gangster dan premanisme, sembilan kasus kepemilikan senjata tajam, dua kasus bahan peledak, serta dua kasus pembunuhan.
“Penegakan hukum terus kami lakukan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya mengejar pelaku utama. Tetapi, juga jaringan penadah yang menjadi bagian dari kejahatan tersebut,” tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 89 unit sepeda motor, dua unit mobil, kunci letter T, senjata tajam, serta berbagai alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Sebanyak 21 unit sepeda motor yang telah teridentifikasi pemiliknya, akan segera dikembalikan tanpa dipungut biaya,” ungkap Luthfie.
Ia juga menegaskan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster di kawasan Jalan Mulyosari Nomor 240 Surabaya, pada Minggu dini hari (31/5/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Jembatan Merah Plaza. Di sana, mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berkonvoi mengelilingi kota,” ujarnya.
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka merasa tersinggung karena diperhatikan oleh penghuni sebuah mes, yang digunakan pedagang untuk beristirahat.
“Kelompok pelaku kemudian berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan batu, besi, hingga knalpot sepeda motor. Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap lima pelaku berinisial EHA (23), GBN (25), AMF (21), PTW (26), dan GB (20). Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa di kawasan Jalan Ketintang Madya Surabaya yang terjadi pada hari yang sama. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Luthfie menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, terhadap segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk gangster dan jaringan curanmor. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya,” pungkasnya. ANto

