Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Rekayasa PO Fiktif Selama Tiga Tahun, Sales Distributor Minuman Dituntut 3,5 Tahun

Rekayasa PO Fiktif Selama Tiga Tahun, Sales Distributor Minuman Dituntut 3,5 Tahun

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Duta Mandiri Persada hingga Rp4,7 miliar, memasuki tahap tuntutan.
Dua terdakwa, Kresno Widodo dan Luthfi Ardiansafa, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Jaksa Wanto Hariyono menuntut Kresno dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Luthfi dituntut 3 tahun penjara, karena dinilai turut membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Kresno terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan. Sedangkan Luthfi berperan membantu jalannya aksi, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kasus ini bermula saat Kresno yang bekerja sebagai tenaga penjualan dan pemasaran, diduga menjalankan skema pemesanan fiktif sejak 2022 hingga 2025.

Jaksa mengungkap, terdakwa diduga mencatut nama sejumlah toko, restoran, bar, kafe, dan outlet, untuk membuat pesanan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan pelanggan.

Berdasarkan pesanan tersebut, perusahaan menerbitkan puluhan faktur dan mengeluarkan barang dari gudang untuk dikirim. Namun sebagian produk diduga tidak pernah sampai ke tujuan.

Menurut jaksa, barang-barang tersebut justru disimpan dan kemudian dijual kembali kepada pembeli lain, menggunakan nama pribadi terdakwa. Uang hasil penjualan disebut masuk ke rekening pribadi dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Untuk menutupi aksinya, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada dokumen pengiriman, agar seolah-olah barang telah diterima pelanggan.

Dalam menjalankan praktik tersebut, Kresno disebut dibantu oleh Luthfi yang bertugas sebagai sopir pengiriman. Jaksa menyebut Luthfi memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari kegiatan tersebut.

Akibat perbuatan yang didakwakan, PT Duta Mandiri Persada yang bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman mengalami kerugian mencapai Rp4.700.582.913.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim tetap menahan kedua terdakwa hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita