Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

DPRD Ponorogo Desak Bupati Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Proyek Monumen Reog dan Jalan

DPRD Ponorogo Desak Bupati Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Proyek Monumen Reog dan Jalan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mendesak Bupati Ponorogo untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), DPRD menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari proyek pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo hingga paket pekerjaan infrastruktur jalan.

Pansus DPRD Ponorogo mengungkap bahwa perencanaan, perizinan, dan pelaksanaan pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) belum memadai. Proyek tahun jamak tersebut mengalami kekurangan volume serta ketidakwajaran harga sebesar Rp2.560.456.172,36.

Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan beton struktur yang berisiko menggagalkan tujuan pembangunan monumen tersebut.

Tidak hanya proyek monumen, ketidaktertiban juga terjadi pada sektor infrastruktur jalan. DPRD mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 84 paket pekerjaan konstruksi di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) dengan nilai mencapai Rp3.172.435.614,67. Persoalan ini dinilai menghambat target peningkatan status mantap jalan dan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa pihak legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian masalah ini. Ia meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat melakukan perbaikan, termasuk dalam melengkapi dokumen perizinan dan memperbaiki struktur bangunan yang bermasalah.

“Kami masuk tetap komitmen untuk mengumpulkan OPD di sini untuk mengecek karena permasalahan ternyata banyak sekali, terutama monumen. Dari masalah izin lingkungannya, terus juga izin PBG-nya, bangunannya, dan strukturnya juga ada sedikit volume yang belum memadai. Maka dari itu, kami berkomitmen, kami langsung bergerak supaya ke depannya kami bisa mendapatkan WTP kembali,” ujar Dwi Agus Prayitno saat memberikan keterangan.

Sebagai langkah konkret, DPRD merekomendasikan Bupati Ponorogo agar segera membentuk Tim Teknis dan Monitoring Terpadu yang melibatkan Sekretaris Daerah, Disbudparpora, Dinas PUPKP, BPPKAD, Bapperida, serta Dinas Lingkungan Hidup. Tim ini bertugas menyusun Rencana Aksi Terpadu dengan target waktu dan parameter yang terukur.

DPRD juga memerintahkan kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita