SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan resmi menetapkan Mulia Wiryanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah putusan perkara penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penetapan itu dilakukan, karena terpidana belum berhasil ditemukan untuk menjalani eksekusi pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, surat penetapan DPO secara nasional telah diterbitkan Kejaksaan Agung. Tim jaksa eksekutor kini bergerak memburu keberadaan terpidana.
“Sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pencarian dilakukan dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun lokasi persembunyian Mulia Wiryanto.
Kejari Surabaya memastikan akan terus melakukan pelacakan hingga terpidana berhasil diamankan. “Surat DPO nasional sudah kami terima. Saat ini proses pencarian masih terus berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, proses eksekusi ditangani jaksa eksekutor yang sejak awal menangani perkara tersebut. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan apabila terpidana berhasil ditangkap.
Sementara itu, pelapor sekaligus korban, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejari Surabaya, yang menerbitkan DPO terhadap Mulia Wiryanto.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO. Semoga terpidana segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari tawaran kerja sama bisnis pengadaan gula yang dijanjikan memberikan keuntungan 5 persen setiap bulan.
Mulia Wiryanto mengaku memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Percaya dengan tawaran itu, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, menyetor dana investasi secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar.
Namun, keuntungan yang diterima sejak 2021 hingga 2022 hanya sekitar Rp2,357 miliar. Sementara modal pokok tidak pernah dikembalikan, meski korban telah beberapa kali melayangkan somasi.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan kini memburu Mulia Wiryanto untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan. ANto

